SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sanksi itu menyusul kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (14/11/2020).
Pelanggaran tersebut menyusul banyaknya kerumunan massa yang hadir dalam acara itu, dan didenda Rp 50 juta.
Sanksi kepada Habib Rizieq disampaikan Kasatpol DKI Jakarta Arifin lewat surat pemberian sanksi denda administratif dengan Nomor 2250/-1.75.
Baca Juga:Instagram 10 Juta Follower, Senjata Nikita Mirzani Lawan Fans Habib Rizieq
Dalam surat tertanggal 15 November 2020 itu Habib Rizieq dan FPI yang menyelenggarakan acara Maulid Nabi dinilai melanggar Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000," demikian sepenggal isi surat yang diunggah akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Dalam caption fotonya, surat pemberian sanksi diberikan pada Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 WIB di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan kepada Habib Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara acara.
Baca Juga:Nikita Mirzani Beber Daftar Ucapan Habib Rizieq Dinilai Menghina Orang
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen.
Selain itu, juga meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab dan FPI tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.