Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan

Polda Metro Jaya dan Kedubes Jepang usut dugaan prostitusi anak oleh WN Jepang di Blok M. Pelaku terancam hukuman berat dari otoritas Indonesia maupun hukum domestik Jepang.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:23 WIB
Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan
Ilustrasi kawasan Mal Blok M, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan jaringan prostitusi anak melibatkan warga Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
  • Kasus ini muncul setelah adanya laporan viral mengenai eksploitasi seksual anak di media sosial pada Mei 2026.
  • Kedutaan Besar Jepang memperingatkan warganya akan ancaman hukuman pidana berat di Indonesia maupun di negara asal Jepang.

SuaraJakarta.id - Kabar menggemparkan tentang dugaan jaringan prostitusi anak yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, langsung direspons serius oleh Polda Metro Jaya dan Kedutaan Besar Jepang.

Kasus ini mencuat setelah viralnya unggahan di media sosial X yang menunjukkan WN Jepang secara terang-terangan membanggakan dan berbagi informasi tentang eksploitasi seksual anak di bawah umur di Indonesia.

Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengerahkan kekuatan penuh dari Direktorat Siber, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) untuk memburu para pelaku.

"Tim dari Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah turun mendalami informasi adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari ANTARA pada Jumat (15/5/2026).

Baca Juga:Cerita Detik-detik Kepanikan Pengunjung Lihat Asap Keluar dari Blower di Blok M Square

Ia memastikan sekecil apa pun informasi yang beredar akan didalami dengan serius.

Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan Keras

Tak hanya kepolisian Indonesia, Kedutaan Besar Jepang di Jakarta juga bereaksi keras atas laporan memalukan ini. Pada Rabu (13/5), Kedubes mengeluarkan peringatan publik yang jarang terjadi, ditujukan kepada seluruh warganya di Indonesia.

Dalam peringatan di situs webnya, Kedubes Jepang menegaskan bahwa otoritas Indonesia akan menindak tegas pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dianggap pemerkosaan meskipun ada "persetujuan".

Lebih jauh, Kedubes Jepang memberikan ancaman hukum berlapis.

Baca Juga:Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jaksel, Korban Dijual ke WNA

Warga negara Jepang yang terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia tidak hanya akan menghadapi hukum di sini, tetapi juga akan dituntut di Jepang atas pelanggaran hukum domestik negara mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak