SuaraJakarta.id - Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) membantah menaikkan sewa kios pedagang di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, hingga berujung para pedagang meninggalkan lokasi tersebut.
"Kami terus terang kalau maksudnya terfitnah," kata Ketua Kopema, Sutomo kepada wartawan di kawasan Plaza 2 Blok M Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025.
Sutomo menjelaskan, tudingan yang berkembang di masyarakat maupun media sosial (medsos) terbilang menyesatkan.
Tiga poin yang disorotinya, yakni pedagang merusak kios pada malam hari, belum membayar sewa kios dan muncul fitnah tagihan dari Rp2 juta menjadi Rp30 juta.
Baca Juga:Terkuak! Ini Sejarah dan Makna di Balik Nama Gultik yang Jadi 'Harta Karun' Kuliner Malam Blok M
Akibat peristiwa itu, pihaknya mengalami kerugian secara moral dan material lantaran harga sewa tak sesuai kesepakatan.
"Kami rugi moral, rugi duit, rugi segala-galanya. Ini kios kami semuanya dirusak, dirusak total," katanya.
Karena itu, dia pun meminta aparat terkait untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut agar jelas informasi yang benar.
"Saya sebagai ketua Kopema mengimbau kepada petugas terkait supaya mengusut, yang mana yang benar," katanya.
Penasihat Kopema, Mumu Mujtahid menyatakan, pihaknya memiliki peran untuk menghidupkan Blok M yang sebelumnya 10 tahun "mati" melalui pedagang kuliner.
Baca Juga:Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
Terlebih, Kopema ini dinyatakan telah berkoordinasi dengan pengelola Blok M sebelumnya, yakni PT LAL pada 2024. Kemudian, pada 2025 berganti operator menjadi dikelola oleh PT MRT Jakarta.
"Jadi tempat ini adalah lokasi yang menjadi kewajiban pengelola mal untuk menyediakan tempat usaha bagi pelaku usaha kecil," katanya.
Penyediaan tempat usaha sebesar 20 persen itu diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 1992. Kawasan ini dulunya memiliki kode JS-20 imbas pembangunan terminal yang sekarang menjadi Mal Blok M.
Dulunya kawasan Blok M memiliki tiga plaza semasa di bawah naungan PT LAL, yakni Plaza 1 (saat ini menjadi tempat parkir dan kawasan Little Tokyo), Plaza 2 (sebanyak 91 kios dan 44 kios di terminal) dan Plaza 3.
Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI mengancam akan menghentikan kerja sama dengan Kopema sebagai pengelola kios Blok M, Jakarta Selatan, jika terbukti melanggar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggratiskan sewa kios selama dua bulan bagi pedagang Plaza 2 Blok M yang mau direlokasi ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan tersebut.