SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab didenda lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal itu menyusul acara yang diselenggarakannya, Sabtu (14/11/2020).
Dalam acara kemarin, Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang melanggar prokes Covid-19.
Denda tersebut akan dilipatgandakan bila Habib Rizieq kembali melanggar prokes Covid-19 yang sama.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Pusat Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta
Ultimatum itu ditegaskan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila masih terulang kembali maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni saat jumpa pers dari Wisma Atlet, Minggu (15/11/2020).

Sebelumnya, Doni mengatakan langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq Shihab dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Diketahui, Habib Rizieq didenda karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menciptakan kerumunan massa.
"Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," sambungnya.
Baca Juga:Pemprov DKI Surati Habib Rizieq Langgar Prokes, Begini Isi Suratnya
"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," Doni menambahkan.
- 1
- 2