SuaraJakarta.id - Kumpulan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq. Ternyata Habib Rizieq tak hanya 1 kali melanggar protokol kesehatan.
Ada 4 pelanggaran lain. Namun di salah satu pelanggaran itu, Habib Rizieq sudah kena denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lantas pelanggaran protokol apa saja yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan massa pendukungnya?
1. Kerumunan di bandara saat kepulangan Habib Rizieq.
Baca Juga:Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!
![Jalan ke Bandara Soekarno-Hatta ditutup [Suara.com/Stephanus Aranditio].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/10/63577-jalan-ke-bandara-soekarno-hatta-ditutup-suaracomtion.jpg)
Kerumunan besar terjadi ketika Habib Rizieq Shihab menginjakkan kakinya lagi di tanah air pada 10 November lalu.
Massa pendukungnya berjubel memenuhi Bandara Soekarno Hatta untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam itu.
Selain menimbulkan kemacetan, kerumunan itu juga dikhawatirkan menjadi kluster penyebar virus corona.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan yang disebabkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi setempat.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi merinci dalam tiga acara kerumunan Rizieq yang berlangsung mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Masjid di Megamendung, Bogor; hingga Masjid di Tebet, Jakarta Selatan dan acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah tanggung jawab pemda masing-masing.
Baca Juga:Tak Terima Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Polisikan Habib Rizieq
"Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Bogor, DKI Jakarta, Banten)," kata Sonny saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).