"Kemudian berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke kantor Polsek Ciputat Timur beserta barang bukti," tambah Endy.
Dari pengakuan kedua pelaku, aksinya melakukan begal dengan modus pecah ban dan membawa airsoft gun itu bukan kali pertama.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui, telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak tiga kali di Ciputat dan Pamulang. Atas perbuatanya dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Endy.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Detik-detik Prajurit TNI AU Dibegal hingga Pingsan di Tangerang