Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Serahkan Diri ke Rutan Pondok Bambu

Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 November 2020 | 11:52 WIB
Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Serahkan Diri ke Rutan Pondok Bambu
Aktris Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Artis Vanessa Angel mulai hari ini, Rabu (18/11/2020), mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Istri dari Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan psikotropika.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, Rabu (18/11).

Baca Juga:Ditemani Suami, Ini Detik-detik Vanessa Angel Masuk ke Rutan Pondok Bambu

Momen Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah saat serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu [Suara.com/Ismil]
Momen Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah saat serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu [Suara.com/Ismil]

Vanessa, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu didampingi suami beserta penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Baca Juga:Vanessa Angel Dipenjara Lagi, Anak Jadi Rewel dan Tak Mau Menyusu

Suasana jalannya sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini