SuaraJakarta.id - Artis Vanessa Angel mulai hari ini, Rabu (18/11/2020), mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Istri dari Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan psikotropika.
"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, Rabu (18/11).
Baca Juga:Ditemani Suami, Ini Detik-detik Vanessa Angel Masuk ke Rutan Pondok Bambu
![Momen Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah saat serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu [Suara.com/Ismil]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/18/49622-vanessa-angel.jpg)
Vanessa, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu didampingi suami beserta penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.
Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.
"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Baca Juga:Vanessa Angel Dipenjara Lagi, Anak Jadi Rewel dan Tak Mau Menyusu
![Suasana jalannya sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/05/75833-vanessa-angel-suaracomalfian-winanto.jpg)
Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
- 1
- 2