Acara Habib Rizieq di Simpang Gadog Langgar PSBB Pra AKB, Ini Kata Wabup

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan rapid test kepada jamaah atau pendukung Habib Rizieq Shihab.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 November 2020 | 17:50 WIB
Acara Habib Rizieq di Simpang Gadog Langgar PSBB Pra AKB, Ini Kata Wabup
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraJakarta.id - Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11/2020) lalu, sempat menimbulkan kerumunan massa di simpang Gadog Ciawi arah Puncak Bogor.

Adanya kerumunan massa yang sampai menyemut itu tentunya melanggar peraturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Menanggapi hal itu Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, mengenai pemberian sanksi denda tentunya bukan kebijakan baru dari Pemkab Bogor.

Namun, Iwan belum bisa memastikan pelanggaran apa yang terjadi di acara Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga:Soal Klaster Baru di Jakarta Sempat Liburan ke Bogor, Wabup: Baru Dengar

Karena, ia masih menunggu hasil dari investigasi Satgas Covid-19 di lapangan.

Setelah hasil investigasi keluar, kata Iwan, dalam Perbup No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra AKB sudah jelas sanksi dendanya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.

"Sebetulnya itu bukan kebijakan yang baru ya, itu sudah dituangkan dalam Perbup, dan itu berlaku terkait sanksi. Jadi, kalau memang hasil investigasi ada pelanggaran, itu sudah jelas nilai materi dan angka dan juga ada bentuk yang lainnnya juga. Itu dalam sanksi uang dimulai Rp 50 ribu – Rp 50 juta," kata Iwan saat ditemui SuaraJakarta.id usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Iwan menjelaskan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor masih melakukan identifikasi mengenai acara Habib Rizieq tersebut.

"Kita masih identifikasi, sanksi kalau memang uang kita akan lakukan Rp 50 Ribu sampai Rp 50 juta yang tercantum dalam Perbup. Kalau mengenai kurungan dalam Perbup itu nggak ada, hanya uang saja," tukasnya.

Baca Juga:Positif Covid-19, Begini Kondisi Paru-Paru Bupati Bogor Ade Yasin

Senada, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil identifikasi dari Satgas Covid-19 di lapangan.

Namun, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan rapid test kepada jamaah atau pendukung Habib Rizieq Shihab dengan berbagai sampling.

"Kita dari Satgas Covid-19 akan melakukan rapid test dulu. Mengenai sanksi belum ke arah situ," singkatnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak