Meski Tak Punya SKT, FPI Klaim Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah

Menurut Damai, keberadaan organisasi atau perkumpulan tidak mesti memiliki SKT. Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 November 2020 | 15:13 WIB
Meski Tak Punya SKT, FPI Klaim Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah
Sejumlah massa dari berbagai organisasi Islam melakukan pengamanan di Markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak