Meski Tak Punya SKT, FPI Klaim Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah
Menurut Damai, keberadaan organisasi atau perkumpulan tidak mesti memiliki SKT. Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 November 2020 | 15:13 WIB
Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.