SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
Aturan ini diberlakukan kembali selama dua pekan ke depan. Mulai dari 23 November sampai 6 Desember 2020.
Anies mengatakan kebijakan perpanjangan PSBB Transisi diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga:Posting Baca Buku "How Democracies Die", PDIP: Anies Sindir Diri Sendiri
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Berdasarkan aturan itu, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covud-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 malah semakin parah.
Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang.
Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:PDIP Sebut TNI Turun Copot Baliho Rizieq karena Anies Tak Becus Kerja
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," pungkas Anies.