Dengan demikian, maka ada 8.694 kasus aktif Corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kekinian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali perpanjang PSBB Transisi.
Aturan ini diberlakukan kembali selama dua pekan ke depan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.
Baca Juga:Kasus Harian Corona Pecah Rekor, Anies Tak Tarik Rem Darurat, Ini Alasannya

Anies mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Berdasarkan aturan itu, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 malah semakin parah.
Baca Juga:Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Bisa Diperketat jika Ada Lonjakan Covid-19
Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang. Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.