Kasus Harian Corona Pecah Rekor, Anies Tak Tarik Rem Darurat, Ini Alasannya

Angka penularan Corona harian di Jakarta memecahkan rekor penambahan terbanyak pada Sabtu kemarin.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 November 2020 | 22:45 WIB
Kasus Harian Corona Pecah Rekor, Anies Tak Tarik Rem Darurat, Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meresmikan Tugu Peringatan Covid-19 di sisi barat Danau Sunter, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menarik kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia memutuskan Ibu Kota tetap menerapkan PSBB Transisi dalam dua pekan ke depan.

Meski begitu, Anies mengakui, Sabtu (21/11/2020) kemarin, angka penularan Corona harian di Jakarta memecahkan rekor penambahan terbanyak.

"Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11/2020) kemarin," ujar Anies kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga:Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Bisa Diperketat jika Ada Lonjakan Covid-19

Selain itu, Anies juga menyebut dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan kasus aktif.

Pada dua pekan sebelum 7 November, kasus aktif Corona di DKI bertambah 8.026 pasien.

Setelah PSBB Transisi diperpanjang sampai 21 November, kasusnya malah meningkat lagi. Jadi totalnya ada 8.444 kasus corona baru dalam dua pekan terakhir.

"Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4,95 persen selama 14 hari terakhir," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama tim kesiapsiagaan banjir DKI Jakarta. [Ist]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama tim kesiapsiagaan banjir DKI Jakarta. [Ist]

Kendati demikian, Anies menyebut dalam beberapa dua pekan terakhir penambahan kasus Corona sempat menurun.

Baca Juga:Fakta Buku How Democracies Die yang Dibaca Anies Baswedan

Mulai dari 13.155 kasus saat 26 September, 13.253 pasien di 10 Oktober, 12.481 kasus di 24 Oktober, dan semakin menurun ke angka 8.026 penambahan dalam dua pekan saat 7 November.

Karena itu, Anies menilai kondisi penularan Corona di Jakarta semakin terkendali.

Ia pun memperpanjang masa PSBB Transisi dan meminta agar masyarakat semakin taat pada protokol kesehatan.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan kembali perpanjang PSBB Transisi Jakarta. Aturan ini diberlakukan kembali selama dua pekan ke depan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.

Anies mengatakan, kebijakan ini diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Berdasarkan aturan itu, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 malah semakin parah.

Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang. Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini