Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku penghina Brimob melakukan hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 November 2020 | 16:36 WIB
Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan
Viral aksi pemuda di Bogor berinisial AJ mem-posting kata-kata hinaan kepada anggota Brimob saat pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab. [Instagram/Brimob_ID]

Ia menambahkan, pasal yang di persangkakannya kepada AJ yakni, pada Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3). Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:Beredar Foto Anies Baswedan Jenguk Rizieq yang Positif Covid-19, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini