Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku penghina Brimob melakukan hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 November 2020 | 16:36 WIB
Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan
Viral aksi pemuda di Bogor berinisial AJ mem-posting kata-kata hinaan kepada anggota Brimob saat pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab. [Instagram/Brimob_ID]

Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan AJ yang diduga melakukan penghinaan kepada anggota Brimob.

"Ya benar, malam Senin ditangkapnya jam 20.30 WIB. Sekarang sudah dalam proses penyelidikan. Masih terus diselidiki," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (24/11/2020).

Rachmat mengungkapkanPolresta Bogor Kota saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan AJ atau pemilik akun @albian_31.

Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)
Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)

Ia menyebutkan pelaku berhasil diamankan di sebuah cafe Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Baca Juga:Beredar Foto Anies Baswedan Jenguk Rizieq yang Positif Covid-19, Benarkah?

"Masih diperiksa ya, ini masih didalami semuanya oleh Reskrim. Mengenai motifnya apa juga sedang didalami," ungkapnya.

Ia menambahkan, pasal yang di persangkakannya kepada AJ yakni, pada Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3). Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:Baliho Rizieq Dicopot, Wasekjen MUI: 100 Baliho Dicopot, 1000 Kaos Dipakai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini