SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut pengemudi mobil plat RI 1 yang menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020), menggunakan nomor polisi palsu.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, mobil tersebut milik seseorang berinisial M yang beralamat tempat tinggal di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport itu memiliki nomor polisi asli DD 577 PT.
"Pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum untuk mengetahui modus operandinya," ujar Kasatpawal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga:Kronologis Mobil Berplat RI 1 Terabas Masuk ke Mabes Polri
Argo menambahkan, kekinian pengemudi berikut penumpang dan kendaraan tersebut telah diamankan polisi.
Para pelaku, kata Argo, mengatasnamakan diri dari organisasi masyarakat Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia atau KPORI.
Dalih mereka menerobos masuk ke Mabes Polri sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Diketahui, perisitiwa mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 itu menerobos gerbang Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terjadi pada Rabu siang.
Baca Juga:Terobos Gerbang Mabes Polri, Mobil Berplat RI 1 Berisi Anggota Ormas
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diancam dengan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
"Mobil sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," pungkasnya.