Anjasmara Ditangkap Polisi Produksi Senjata Api di Rumah Sendiri

Senjata api Anjasmara dijual Rp 5 juta sampai Rp 8 juta.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 November 2020 | 13:09 WIB
Anjasmara Ditangkap Polisi Produksi Senjata Api di Rumah Sendiri
Ilustrasi Anjasmara ditangkap polisi (capture)

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini