Perpanjang PSBB Pra AKB Bogor, Jam Operasional Pusat Keramaian sampai 21.00

Selain PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor, PSBMK Kota Bogor juga diperpanjang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 26 November 2020 | 14:26 WIB
Perpanjang PSBB Pra AKB Bogor, Jam Operasional Pusat Keramaian sampai 21.00
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di kantor Setda Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru atau PSBB Pra AKB sampai 28 hari kedepan, Kamis (26/11/2020).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB berdasarkan masukan dari pakar epidemiologi, yang menyebutkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.

"Setelah mempertimbangkan hasil analisa epidemiologi, kasus penyebaran Covid-19 kita masih lumayan tinggi, sehingga kita akan putuskan untuk memperpanjang PSBB Pra AKB sampai 23 Desember 2020," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (26/11).

Irwan menyebutkan, perpanjangan PSBB Pra AKB kali ini sesuai dengan surat yang sudah ditandatangani Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Nomor SK443/527/KPPS/PerUU/ 2020

Baca Juga:Pemkab Bogor Evaluasi PSBB Pra AKB, Salah Satunya Pasca Acara Habib Rizieq

Menurutnya, ada dua fokus yang akan dimutakhirkan dan diperketat. Dua fokus tersebut yakni, tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.

"Pemkab Bogor akan meminta kepada Satgas Covid-19 Bodebek, agar kembali mempertegas penyeragaman jam operasional dan sektor yang diperbolehkan beroperasi," ucapnya.

Hal ini penting, kata Irwan, sebab saat satu sektor dilarang pada suatu wilayah, masyarakat secara otomatis akan mencari alternatif ke daerah lain yang membuka sektor tersebut.

"Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata dibuka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan ke Kabupaten Bogor. Nah makanya penyeragaman ini perlu dilakukan. Dan kita akan seragamkan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB," tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Bogor juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sampai 8 Desember 2020.

Baca Juga:Pemkab Bogor Gelar Rapid dan Swab Massal di Lokasi Acara Habib Rizieq

Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan keputusan wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020.

"Kita masih melakukan perpanjangan PSBMK karena status Covid-19 di Kota Bogor sendiri belum aman," katanya.

Ia juga menyebutkan, untuk penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi. Rata-rata per hari ada sekitar 30-40 orang terkonfirmasi positif.

"Jadi saat ini klaster keluarga masih menjadi yang tertinggi dan perkantoran," tutupnya.

Sekedar informasi, data yang dihimpun SuaraJakarta.id dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, total kasus positif saat ini sebanyak 3.109 kasus.

Dengan rincian 523 masih di isolasi, 2.495 sudah dinyatakan sembuh oleh tim dokter, 91 meninggal dunia.

Sementara, data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, total kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor saat ini sebanyak 3.510 kasus.

Dengan rincian 536 masih menjalani isolasi, 2.898 dinyatakan sembuh oleh tim dokter, 70 meninggal dunia.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

REKOMENDASI

News

Terkini