SuaraJakarta.id - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bakal dipanggil menghadap oleh Polda Metro Jaya, setelah dipastikan terdapat unsur pidana dalam hajatannya beberapa waktu lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, ada perbuatan pidana pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, penyidik kekinian telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus kerumunan akan nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga:Video Habib Rizieq Panjatkan Doa Buruk, Gus Sahal: Ini untuk Pendukung Ahok
Menurut Fadil, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kekinian tengah menyusun rencana pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Semua pihak yang dinilai penyidik dibutuhkan keterangannya akan dipanggil untuk diperiksa.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil," ujar Fadil.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pun menyampaikan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk melayangkan panggilan kepada Rizieq.
Hal itu dilakukan selagi keterangan yang bersangkutan memang dibutuhkan untuk memenuhi berkas perkara penyidikan.
Baca Juga:Kapolda Positif Thinking Tanggapi Kabar Rizieq Sakit usai Bikin Kerumunan
"Iya semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu-dua orang. Siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil," ujar Tubagus.
- 1
- 2