SuaraJakarta.id - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tata meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, kaitan dengan penanganan salah satu pasien yakni Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, terkait informasi pelaksanaan Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Habib Rizieq pada Jumat (27/11/2020) lalu, yang dianggap Pemkot Bogor menghalang-halangi bukan sepenuhnya mengarah kepada hal tersebut.
"Terkait dengan pelaksanaan PCR pasien kami yakni HRS, yang dianggap oleh pihak Pemkot tidak sesuai aturan, kami menjelaskan, bahwa tidak ada maksud sedikitpun dari kami untuk menutup-tutupi," katanya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).
Dirinya mengakui, bahwa di internal RS Ummi ada kelemahan komunikasi dengan Pemkot Bogor, kaitan dengan pasien pentolan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:Dituduh Intervensi Kesehatan Habib Rizieq, Bima Arya Beri Jawaban Telak
"Kami tegaskan memang ada kelemahan dalam komunikasi dan kordinasi internal, sehingga kesannya menghalang-halangi. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor. Insya Allah kedepannya kami siap untuk bersinergi dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor," ucapnya.
Ia juga mengaku, bahwa sampai saat ini pihak RS Ummi belum mendapatkan hasil swab test Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Adapun pandangan kami tidak memberikan data lengkap, sampai saat ini kami juga belum mendapatkan informasi hasil swab HRS, dan kami saat ini kami mengusahakan kepada pihak MER-C. Tapi kami belum mendapatkan hasil juga sampai saat ini," akunya.
Ia menjelaskan, kaitan kepulangan pentolan FPI dengan pemberitaan bahwa kabur hal itu tidak benar.
"Bahwa hal itu tidak benar (kabur), memang beliau pulang dengan permintaan keluarga, meskipun kami menyarankan bahwa untuk sampai menunggu hasil pemeriksaan selesai. Tapi beliau tetap meminta untuk pulang," jelasnya.
Baca Juga:Empat Direktur RS UMMI Diperiksa Polisi soal Swab Rizieq, Ini Nama-namanya
Mengenai surat pemanggilan dari pihak kepolisian ia mengaku sudah menerima. Dirinyapun berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan cara berkomunikasi baik dengan Pemkot Bogor.
"Salah satu komunikasi kami lakukan dengan kang Bima, bahwa dengan kita sama-sama duduk di sini kita selesai permasalahan dan tidak diperpanjang," harapnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mempertimbangkan mencabut kaitan pelaporan Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian.
Menurut Bima, dirinya sangat menghargai itikad baik dari RS Ummi yang telah menjelaskan terkait penanganan pasien Habib Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah kami melihat dan sangat menghargai itikad baik dari RS Ummi, untuk menjelaskan kelemahan komunikasi termasuk SOP di internal rumah sakit," katanya.
"Kami sebenarnya sudah melakukan sanksi administratif berupa teguran keras ke Rumah Sakit Ummi sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu kami mempertimbangkan untuk melanjutkan aduan kepada kepolisian," sambung Bima.
Ia menjelaskan, banyak spekulasi dan asumsi yang berkembang terkait dengan penanganan Habib Rizieq Shihab, yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan.
"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini bahwa, hal ini sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan terkait dengan isu kesehatan. Dan saya ingin menegaskan, bahwa ini adalah domain ranah Pemerintah Kota Bogor sepenuhnya. Jadi tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun, terkait dengan langkah Satgas Covid-19 dalam memangani persoalan ini," tegas Bima.
Karena sebagai Satgas Covid-19 Kota Bogor pihaknya merujuk kepada undang-undang yang berlaku, yakni UU NO 4 Tahun 1984 dan UU No 6 Tahun 2018 yang mengatur, tentang kewenangan pemerintah dalam penaggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.
"Kemudian juga peraturan Menteri Kesehatan RI No 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran, yang didalamnya disebutkan tata cara dalam menangani persoalna, pembukaan rahasia kedokteran, dalam rangka kepentingan umum untamanya adalah ancaman wabah penyakit menular," jelasnya
"Kemudian Undang-Undang RI NO 36 tahun 2009 tentanga kesehatan. Yang didalamnya ada diatur beberapa pengecualian untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular," tutupnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi