Bima Arya Akan Cabut Laporan soal RS Ummi Bogor, Polisi: Tidak Bisa!

Laporan tersebut merupakan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Rizki Nurmansyah
Senin, 30 November 2020 | 15:55 WIB
Bima Arya Akan Cabut Laporan soal RS Ummi Bogor, Polisi: Tidak Bisa!
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berencana akan mencabut laporan di Polresta Bogor Kota terkait RS Ummi Bogor yang dinilai menghalang-halangi tugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terhadap pasien Habib Rizieq Shihab.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, hal tersebut tidak semena-mena dicabut oleh perorangan.

Karena, laporan tersebut merupakan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Nggak bisa (Dicabut), ini bukan pidana aduan. Ini pidana murni dan kita dari pihak kepolisian berkewajiban menyelesaikan laporan tersebut," jelasnya kepada wartawan di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:Polisi Diminta Perlakukan Habib Rizieq dengan Baik, Bagaimanapun Ulama

"Aturannya ini pidana murni bukan aduan, jadi tidak bisa dicabut dan siapapun bisa melaporkan. Bukan hanya Satgas Covid-19 saja. Jadi pak Wali ini bertindak bukan (sebagai) pribadi. Tapi ini Satgas," sambungnya.

Karangan bunga doa untuk Habib Rizieq Shihab berjejer di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Karangan bunga doa untuk Habib Rizieq Shihab berjejer di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Menurutnya, ada sebanyak tiga saksi yang saat ini dimintai keterangan terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi tugas dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Tidak hanya itu, pihaknya juga turut memanggil Tim Medis dari MER-C dan jajaran direktur dan dokter di RS Ummi Bogor.

"Saksi dari satgas itu ada tiga, yakni di RSUD Kota Bogor ada tiga orang. Ini kasus tetap berlanjut, karena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang mengatur tentang jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Itu diatur semuanya disitu, dan ancamannya satu tahun penjara," paparnya.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, pihaknya datang ke Polresta Bogor Kota untuk menjelaskan kaitan laporan dari Satgas Covid-19 tentang penanganan pasien Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.

Baca Juga:Tes Swab Rizieq Dicap Mahfud MD Ilegal, Mer-C Akui Tak Punya Laboratorium

"Dalam permasalahan ini kita sudah sampaikan ke pihak Polresta, selanjutnya nanti akan dianalisis oleh tim penyidik. Sampai sekarang kan simpang siur, seharusnya kan pihak RS Ummi menjelaskan kaitan swab test itu hasilnya seperti apa," tuturnya.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Terkait Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan polisi dibantah Alma.

Ia mengatakan, terkait penyataan Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (29/11/2020) kemarin itu, masih dipertimbangkan dengan semua unsur Forkopimda Kota Bogor.

"Kalau mencabut ini kan dari Satgas, beliau (Bima Arya) kan menyampaikan sebagai ketua Satgas, itu masih pribadi beliau. Tapi sebagai organisasi itu harus dipertimbangkan oleh Forkopimda," ucapnya.

"Artinya kalau pernyataan kemarin itu harus disetujui oleh pimpinan daerah lainnya. Ini masih pertimbangan dan beliau belum menyampaikan lagi, beliau kan sebagai Satgas harus didukung oleh perangkat lainnya," tutupnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini