Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur Natal dan Tahun Baru berjumlah 11 hari.

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 01 Desember 2020 | 18:23 WIB
Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020
Menteri Koordinator Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraJakarta.id - Pemerintah akhirnya memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 sebanyak tiga hari.

Pemangkasan hari libur itu berlaku untuk tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur Natal dan Tahun Baru berjumlah 11 hari.

Pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 disepakati melalui rapat antar kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:Sah! Pemerintah Kurangi Jatah Libur Akhir Tahun 2020

Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.

Muhadjir menegaskan pemangkasan hari libur itu itu tidak akan diganti di hari lain.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," ujarnya.

Dengan demikian, libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 yang berlaku mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.

Baca Juga:Ikatan Dokter Minta Pemerintah Tiadakan Libur Bersama, Pasien Covid 19 Naik

Kemudian, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur. Setelah itu, hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.

Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama pasca keputusan diambil.

Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak