Dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan, dua saksi lainnya yakni Rizieq dan Hanif mengklaim berhalangan hadir dengan beragam alasan.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menjelaskan alasan Rizieq tak bisa memenuhi penggilan penyidik, yakni lantaran masih dalam masa pemulihan. Mengingat, kata dia, pentolan FPI itu baru saja pulang pasca-dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor karena kelelahan.
"Beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dimaksud, dengan alasan sedang masih beristirahat," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).
Sedangkan, kuasa hukum Hanif, M Kamil Pasha berdalih kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran ada acara lain yang tak bisa ditinggalkan. Terlebih, menurutnya surat panggilan penyidik terhadap Hanif baru diterima dua hari sebelum agenda pemeriksaan.
Baca Juga:Giliran Pemilik hingga Sopir Tenda Acara Habib Rizieq Dipanggil Polisi
"Habib Hanif sudah ada jadwal saat dipanggil itu. Harusnya surat panggilan itu berdasarkan KUHAP H-3 ya paling tidak. Tapi ini dipanggil H-2 hari Minggu untuk ditentukan hari ini," dalihnya.
- 1
- 2