"Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 20 orang termasuk pak Bima. Kalau memang nanti ada perkembangan kita akan panggil, untuk melengkapi berkas dari tim penyidik," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota.
Menurutnya, kasus laporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kepada polisi, yang melaporkan RS Ummi Bogor diduga menghalang-halangi, kaitan pasien pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut akan tetap berjalan.
"Mengenai pencabutan kita lihat kepada aturannya. Ini kan bukan delik aduan, seperti kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penipuan dalam jabatan dan masih banyak yang lainnya. Kalau ini kan pidan murni, dan itu aturan hukumnya jelas dan nggak bisa dicabut," jelasnya.
Dirinyapun mencontohkan, kaitan laporan pidana murni seperti kasus pembunuhan dan masih banyak yang lainnya.
Baca Juga:PA 212 Skakmat Pria Pengancam Penggal Kepala Habib Rizieq
"Contoh terjadi pembunuhan itu kan delik pidana murni, kalau damai emang bisa dicabut? Nggak bisa lah sama dengan ini. Jadi hukumannya di kita sudah mengatur itu," sambungnya.
Ia mengungkapkan, pada Kamis ini terakhir pemanggilan saksi-saksi terkait kasus RS Ummi. Dan hasil pemeriksaan akan dibuatkan resumenya oleh tim penyidik.
"Intisari pada pemeriksaan ini nanti Senin hasilnya, dan kita akan gelar perkara untuk naik ke penyidikan. Itu nanti akan dilakukan dari tim Bareskrim, Reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor kota. Tujuannya nanti kalau naik ke tahap sidik ada tersangka," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga:Viral Pria Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq, FPI: Cari Sensasi