"Sejauh mana kewenangan pemerintah dan sejauh mana tugas dan kewajiban rumah sakit, kita harus paham semuanya. Jadi proses hukum ini sangat baik untuk memastikan, apakah semuanya sudah sesuai. Termasuk saya, saya juga kan diperiksa," sambung Bima.

Mengenai keberlanjutan proses hukum terhadap RS Ummi Bogor, Bima menyebut bahwa dengan proses hukum yang dilaporkan Satgas Covid-19 saat ini bisa menjelaskan kaitan pasien Habib Rizieq tersebut.
"Apakah langkah saya sesuai apa tidak, sesuai dengan tupoksinya saya atau tidak. Biarkan hukum yang berbicara. Sampai saat ini juga RS Ummi Bogor belum menyerahkan ke Satgas, kaitan laporannya (Habib Rizieq)," pungkas Bima Arya.
Tim penyidik dari Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang, terkait Habib Rizieq Shihab yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:PA 212 Skakmat Pria Pengancam Penggal Kepala Habib Rizieq
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser mengatakan, Kamis (3/12/2020) ini ada sebanyak empat orang yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, salah satunya Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 20 orang termasuk pak Bima. Kalau memang nanti ada perkembangan kita akan panggil, untuk melengkapi berkas dari tim penyidik," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota.
Menurutnya, kasus laporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kepada polisi, yang melaporkan RS Ummi Bogor diduga menghalang-halangi, kaitan pasien pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut akan tetap berjalan.
"Mengenai pencabutan kita lihat kepada aturannya. Ini kan bukan delik aduan, seperti kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penipuan dalam jabatan dan masih banyak yang lainnya. Kalau ini kan pidan murni, dan itu aturan hukumnya jelas dan nggak bisa dicabut," jelasnya.
Dirinyapun mencontohkan, kaitan laporan pidana murni seperti kasus pembunuhan dan masih banyak yang lainnya.
Baca Juga:Viral Pria Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq, FPI: Cari Sensasi
"Contoh terjadi pembunuhan itu kan delik pidana murni, kalau damai emang bisa dicabut? Nggak bisa lah sama dengan ini. Jadi hukumannya di kita sudah mengatur itu," sambungnya.