Dramatis! Istri Saksikan Langsung Ustaz Maaher Dicokok Polisi Pagi Buta

Maaher dicokok penyidik Polri di kediamannnya sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:12 WIB
Dramatis! Istri Saksikan Langsung Ustaz Maaher Dicokok Polisi Pagi Buta
Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. [@na_dirs / Twitter]

SuaraJakarta.id - Penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata oleh tim Bareskrim Polri terbilang dramatis. Pasalnya, sang istri menyaksikan secara langsung ketika polisi menangkap Ustaz Maher di kediamannya, di kawasan Bogor, Kamis (3/12/2020). 

Peristiwa penangkapan itu pun diungkap Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara. Maaher dicokok penyidik Polri di kediamannnya sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Selain menangkap Maaher, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti. Hanya saja, Djudju tak menyebutkan barang-barang apa saja yang dibawa penyidik tersebut

Baca Juga:Ustaz Maaher At-Thuawailibi Ditangkap Polisi, Lihat Respons Nikita Mirzani

"Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap," katanya.

Jadi Tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya telah membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Dia ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:Sempat Ribut, Nikita Mirzani Girang Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

Hina Habib Luthfi

REKOMENDASI

Terkini