SuaraJakarta.id - H, seorang kuris dokumen ditangkap polisi karena menyebar video azan hayya alal jihad. Hayya alal jihad heboh saat kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap sang penyebar penyebar video tersebut.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Berikut 4 fakta penangkapan penyebar video hayya alal jihad:
Baca Juga:Polda Metro Jaya Buru Pembuat Video Azan Hayya Alal Jihad
1. Ditangkap 3 Desember

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan. Dia terbukti secara masif menyebarkan video azan hayya alal jihad melalui akun Instagram tersebut.
"Diamankan sekitar tanggal 3 Desember di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
2. Dapat dari grup WhatsAppa Forum Muslim Cyber One
Berdasar hasil penyidikan awal, H diketahui memperoleh video azan hayya alal jihad dari sebuah grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One).
Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Berinisial H Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad
Menurut Yusri, penangkapan terhadap H dilakukan lantaran dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi.
- 1
- 2