SuaraJakarta.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan menilai penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan bentuk kriminalisasi.
Diketahui, pemilik nama asli Soni Ernata itu menjadi tersangka dalam perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter.
"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi, Jumat (4/12/2020).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini mengatakan Bareskrim Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.
Baca Juga:Sebelum Ajukan Praperadilan, Ustaz Maaher Minta Berdamai
Edi menyebut kritikan dari kuasa hukum Ustaz Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.
"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" tegas Mantan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini.
Ustaz Maaher ditangkap polisi setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Luthfi bin Yahya.
Polisi menjerat Ustaz Maheer dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat 2, jo Pasal 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz Maheer At-Thuwailibi ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:Dipenjara Gara-gara Hina Habib Luthfi, Ustaz Maaher Upayakan Berdamai
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Ernata. [Antara]