Diduga Korupsi Dana COVID-19, Rocky Gerung: Mensos Juliari Batubara Dungu

Rocky Gerung curiga korupsi Mensos Juliari Batubara ini dilakukan terencana dan sistematis.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Desember 2020 | 06:25 WIB
Diduga Korupsi Dana COVID-19, Rocky Gerung: Mensos Juliari Batubara Dungu
Mensos Juliari Batubara korupsi bansos COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mensos Juliari Batubara korupsi bansos COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mensos Juliari Batubara korupsi bansos COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Baca Juga:Juliari Batubara Nyatakan Segera Mundur Dari Jabatan Mensos

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mensos Juliari Batubara korupsi bansos COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Baca Juga:Juliari Segera Buat Surat Pengunduran Diri Sebagai Mensos

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini