SuaraJakarta.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditunggu berkomentar tentang Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara korupsi bansos COVID-19. Komentar Megawati ditunggu Rocky Gerung, pengamat politik.
Juliari Batubara disikat KPK dan menjadi tersangka dalam kasus suap dana bansos covid-19. Juliari menerima suap bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari Batubara pun ditahan.
Dari kasus yang menjeratnya, Juliari Batubara mendapat fee Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu, dengan total fee yang sudah diterima sebesar Rp 17 miliar.
Rocky Gerung dalam hal ini juga mengaku sangat menanti statemen yang bakal disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia penasaran, akankah Megawati akan menyebut Mensos Juliari diangkat dari comberan, seperti halnya sikap Prabowo Subianto atas Edhy Prabowo.
Baca Juga:Juliari Batubara Nyatakan Segera Mundur Dari Jabatan Mensos
“Skornya 1-1 antara Hambalang dan Teuku Umar. Draw. Buat Jokowi 2-0. Tinggal kita lagi tungu, apa yang akan diucapkan Ibu Mega, apa dia akan bilang saya angkat dia dari kolam dan ternyata ini dia lakukan ke saya. Kita tunggu reaksi Ibu Mega,” kata Rocky di saluran Youtube-nya, Minggu (6/12/2020).
Menurut Rocky itu penting untuk dinanti. Sebab jika bicara korupsi di PDIP, dianggap sudah bukan hal yang aneh lagi, lantaran berita itu kerap disampaikan dari berbagai daerah.
Pada kesempatan itu, Rocky juga menyinggung ditangkapnya Mensos Juliari dan Menteri KKP Edhy Prabowo, adalah bukti partai politik selama ini tak menanamkan akal sehat antikorupsi di tiap rapatnya.
Sebaliknya, di tiap rapat parpol, kata Rocky, yang terjadi saat ini seakan justru merencanakan bagaimana bisa menilep dana-dana milik negara.
“Ini betul-betul pendangkalan public etis,” katanya.
“Ini merampok uang negara yang sudah diurus di APBN, dan negara dalam keadaan darurat. Riwayat apa yang ada di kepalanya. Saya anggap ini satu paket dengan kepentingan politik, karena enggak mungkin dia nekat lakukan korupsi (sendiri),” katanya lagi.
Baca Juga:Juliari Segera Buat Surat Pengunduran Diri Sebagai Mensos
Kronologis Korupsi Bansos Covid-19
Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.
Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.
Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.
Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).