Korupsi Bansos COVID, Apa Megawati Komentar Soal Comberan Seperti Prabowo?

PDI Perjuangan sebagai partai jargon partai wong cilik tapi merampok hak cilik.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Desember 2020 | 07:20 WIB
Korupsi Bansos COVID, Apa Megawati Komentar Soal Comberan Seperti Prabowo?
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kiri) bergegas usai nonton bareng film 'Nagabonar Reborn' di Plaza Senayan XXI, Jakarta Selatan, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengungkapan kasus korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 di Kementrian Sosial berawal atas adanya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Sosial.

Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.

Penyidik KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka selaku penerima dan dua sebagai pemberi suap.

Mensos Juliari Batubara korupsi bansos COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mensos Juliari Batubara korupsi bansos COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mensos Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca Juga:Juliari Batubara Nyatakan Segera Mundur Dari Jabatan Mensos

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga:Juliari Segera Buat Surat Pengunduran Diri Sebagai Mensos

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini