Hari Ini Hasil Asesmen Iyut Bing Slamet Diumumkan, Bakal Direhab?

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Desember 2020 | 10:47 WIB
Hari Ini Hasil Asesmen Iyut Bing Slamet Diumumkan, Bakal Direhab?
Sambil menangis, mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dibawa kembali masuk ke dalam saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Hasil asesmen mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet akan diumumkan hari ini, Selasa (8/12/2020).

Hal itu disampaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai perempuan 52 tahun itu menjalani asesmen di Badan Narkotia Kota (BNK) Jaksel.

"Hari ini ada rilis dari BNK terkait hasil asesmen IBS," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani, dilansir dari Antara.

Asesmen untuk memastikan pengguna sabu menjalani rehabilitasi atau tidak.

Baca Juga:Iyut Bing Slamet Jalani Assessment, Keluarga yang Ajukan Permohonan Rehab

Wadi menyebutkan, pihak keluarga telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi Iyut Bing Slamet pada Minggu (6/12) lalu.

Polres Metro Jaksel pun menindaklanjuti permohonan rehab Iyut Bing Slamet untuk dilakukan asesmen di BNK pada Senin (7/12) kemarin.

"Asesmennya kemarin (Senin)," ujar Wadi.

Menurut Wadi, saat ini kondisi emosional Iyut sudah mulai tenang dan sudah dapat memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya Iyut mengalami syok berat sehingga harus didampingi oleh polisi wanita (Polwan) untuk menenangkannya.

Baca Juga:Keluarga Ajukan Rehab, Polisi Tunggu HasiI Assessment Iyut Bing Slamet

"Sekarang sudah lebih tenang dan baik," ungkap Wadi.

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020).

Penangkapan Iyut Bing Slamet dilakukan pukul 23.30 WIB.

Di lokasi petugas menemukan barang bukti satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika—yang diakui Iyut Bing Slamet seberat 0,7 gram.

Setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut Bing Slamet positif narkoba metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.

Iyut Bing Slamet dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak