Polisi Disebut Langgar HAM Jika Kasus Laskar FPI Extra Judicial Killing

"Yang pasti dalam perspektif hukum ini bisa masuk katagori extra judicial killing. Dan ini pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparatur negara."

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
Selasa, 08 Desember 2020 | 11:11 WIB
Polisi Disebut Langgar HAM Jika Kasus Laskar FPI Extra Judicial Killing
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kanan) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers terkait kasus penyerangan anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Harits mengatakan sebagai penegak hukum, polisi yang profesional tentunya telah dididik untuk kendalikan diri dalam segala kondisi. Serta mampu menakar tingkat ancaman dan sadar bahwa dirinya adalah penegak hukum bukan eksekutor.

"Maka tindakan tegas terukur adalah dengan melumpuhkan dan bawa terduga pelaku tindak pidana ke meja pengadilan. Ini kan prinsip criminal justice system yang dianut," kata Harits.

Harits memandang, insiden bentrokan tersebut peelu diinvestigasi lebih mendalam. Pasalnya, keterangan dan klaim berbeda diutarakan dari kedua belah pihak antara polisi dan FPI.

"Jadi menurut saya, kematian enam orang anggora FPI menyisakan banyak tanda tanya. Karena pihak di luar polisi juga punya klaim substantif yang kontradiktif. Tentu ini menjadi pembanding sekaligus sebagai materi penting dalam investigasi untuk menemukan kebenaran dari peristiwa ini," kata Harits.

Baca Juga:Terkait Bentrok Polisi-Anggota FPI, LPSK Siap Lindungi Saksi & Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak