Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020

Dilakukan setelah pukul 12.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Desember 2020 | 07:04 WIB
Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020
Petugas pengangkutan logistik Pilkada serentak di gudang KPU Keerom, Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (7/12/2020). [ANTARA FOTO/Indrayadi TH]

SuaraJakarta.id - Pasien COVID-19 bisa mencoblos di Pilkada 2020. Cara pasien COVID-19 mencoblos di Pilkada 2020 di lakukan dengan cara tertentu.

Rabu 9 Desember 2020, masyarakat di seluruh Indonesia akan melakukan Pilkada 2020 serentak untuk menentukan kepala daerah mereka 5 tahun ke depan. Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti dijalankan.

Selain itu bagi warga yang terpapar covid-19, atau dalam masa karantina mandiri, hak pilihnya tetap diberikan namun dengan tata cara yang telah ditentukan pemerintah.

Terkait penyelenggaraan Pikada di masa pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Baca Juga:Cara Mencoblos Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19

Terkait tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara khusus diatur dalam pasal 71 hingga 74 peraturan tersebut. Berikut ini cara nyoblos bagi pasien covid-19 di pilkada 2020.

Berikut cara pasien COVID-19 mencoblos di Pilkada 2020:

Memilih di TPS yang berdekatan dengan RS

Pemilih yang positif covid-19 dan sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Menggunakan hak pilih di TPS yang disiapkan di RS

Baca Juga:Tetap Nyoblos, KPPS Bakal Sambangi 43 Pasien COVID-19 di Pandeglang

Hal tersebut berdasar pasal 72. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit.

KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

Dilakukan mulai pukul 12.00

KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Dibantu anggota KPPS

Anggota KPPS yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih. Tentunya anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak