Pemilih yang isolasi mandiri tidak datang ke TPS
Selanjutnya pada pasal 73 dijelaskan bagi pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya.
KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.