Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020

Dilakukan setelah pukul 12.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Desember 2020 | 07:04 WIB
Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020
Petugas pengangkutan logistik Pilkada serentak di gudang KPU Keerom, Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (7/12/2020). [ANTARA FOTO/Indrayadi TH]

KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

Dilakukan mulai pukul 12.00

KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Dibantu anggota KPPS

Baca Juga:Cara Mencoblos Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19

Anggota KPPS yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih. Tentunya anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pemilih yang isolasi mandiri tidak datang ke TPS
Selanjutnya pada pasal 73 dijelaskan bagi pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya.

KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini