Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020

Dilakukan setelah pukul 12.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Desember 2020 | 07:04 WIB
Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020
Petugas pengangkutan logistik Pilkada serentak di gudang KPU Keerom, Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (7/12/2020). [ANTARA FOTO/Indrayadi TH]

SuaraJakarta.id - Pasien COVID-19 bisa mencoblos di Pilkada 2020. Cara pasien COVID-19 mencoblos di Pilkada 2020 di lakukan dengan cara tertentu.

Rabu 9 Desember 2020, masyarakat di seluruh Indonesia akan melakukan Pilkada 2020 serentak untuk menentukan kepala daerah mereka 5 tahun ke depan. Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti dijalankan.

Selain itu bagi warga yang terpapar covid-19, atau dalam masa karantina mandiri, hak pilihnya tetap diberikan namun dengan tata cara yang telah ditentukan pemerintah.

Terkait penyelenggaraan Pikada di masa pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Baca Juga:Cara Mencoblos Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19

Terkait tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara khusus diatur dalam pasal 71 hingga 74 peraturan tersebut. Berikut ini cara nyoblos bagi pasien covid-19 di pilkada 2020.

Berikut cara pasien COVID-19 mencoblos di Pilkada 2020:

Memilih di TPS yang berdekatan dengan RS

Pemilih yang positif covid-19 dan sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Menggunakan hak pilih di TPS yang disiapkan di RS

Baca Juga:Tetap Nyoblos, KPPS Bakal Sambangi 43 Pasien COVID-19 di Pandeglang

Hal tersebut berdasar pasal 72. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini