Peran Ketua FPI hingga Panglima Laskar saat Hajatan Rizieq di Petamburan

Selain Rizieq, lima orang lain yang ditetapkan tersangka di antaranya Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:47 WIB
Peran Ketua FPI hingga Panglima Laskar saat Hajatan Rizieq di Petamburan
Ketua Umum FPI Sobri Lubis ditemui di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Tangkap Paksa

Dalam kasus ini, polisi pun telah menyatakan akan menggunakan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa terhadap Rizieq dan tersangka lainnya.

Yusri menjelaskan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasal 112 ayat (2) itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Terlebih, dalam perkara ini Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Polisi Resmi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini