Selain Habib Rizieq, Ini Daftar Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Ada enam tersangka yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokes di kasus hajatan Habib Rizieq.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:48 WIB
Selain Habib Rizieq, Ini Daftar Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dugaan pelanggaran prokes ini terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu, yang menciptakan kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:Buntut Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Jadi Tersangka

Selain Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, lima orang tersangka lainnya, yaitu Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Habib Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Habib Rizieq Jadi Tersangka Pelangggaran Prokes, Terancam 6 Tahun Penjara

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini