Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokes.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Desember 2020 | 14:53 WIB
Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab semakin berbuntut panjang.

Kekinian, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Dugaan pelanggaran prokes itu terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta terkait acara itu.

Baca Juga:Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

Habib Rizieq didenda karena telah menggelar acara yang menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19, Sabtu (14/11/2020).

Sanksi administratif ini dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Melalui surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Habib Rizieq dijatuhkan sanksi denda administratif pada, Minggu (15/11/2020).

Dalam surat itu Arifin menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab melanggar prokes karena telah menyebabkan kerumunan pada pesta pernikahan putrinya dan juga acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di hari yang sama.

Tangkapan layar surat pemberian sanksi administratif berupa denda kepada Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran prokes. [Instagram@satpolpp.dki]
Tangkapan layar surat pemberian sanksi administratif berupa denda kepada Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran prokes. [[email protected]]

Enam Tersangka

Baca Juga:Selain Habib Rizieq, Ini Daftar Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus hajatan Habib Rizieq, pertengahan November lalu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Sementara lima orang tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Jamaah memadati acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Kerumunan massa ini jadi penyebab Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Jamaah memadati acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Kerumunan massa ini jadi penyebab Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Habib Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak