Polisi Pastikan Habib Rizieq Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan Lagi

Habib Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:58 WIB
Polisi Pastikan Habib Rizieq Ditangkap Tanpa Proses Pemeriksaan Lagi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini