Polda Ultimatum Ketua FPI Shabri Lubis Cs: Serahkan Diri atau Kami Tangkap

Polda Metro Jaya menyebut Habib Rizieq takut sehingga menyerah pada aparat kepolisian.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 12 Desember 2020 | 12:58 WIB
Polda Ultimatum Ketua FPI Shabri Lubis Cs: Serahkan Diri atau Kami Tangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Baca Juga:Ke Polda Metro, Diduga Rombongan Habib Rizieq Lewat Jalur Alternatif Ciawi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini