Rizieq Berani Datangi Polisi Lalu Ditahan, Minarman FPI: Beliau Ksatria

"Beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum...,"

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Minggu, 13 Desember 2020 | 06:51 WIB
Rizieq Berani Datangi Polisi Lalu Ditahan, Minarman FPI: Beliau Ksatria
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa polisi di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [dokumentasi]

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Terkini, pada Minggu (13/12/2020) dini hari atau usai diperiksa 11 jam, Habib Rizieq resmi ditahan polisi.

Baca Juga:Rizieq Resmi Ditahan, Polisi: 5 Pengikutnya Serahkan Diri atau Ditangkap!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini