Alasan Polisi Tak akan Tahan Tiga Pengikut Habib Rizieq

Ketiga pengikut Habib Rizieq Shihab juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 13:53 WIB
Alasan Polisi Tak akan Tahan Tiga Pengikut Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Rachman]

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak