3 Tersangka Pelanggar Prokes Minta Ditahan, Mau Temani Habib Rizieq di Sel

Mereka meminta kepada polisi untuk ditahan bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 15:04 WIB
3 Tersangka Pelanggar Prokes Minta Ditahan, Mau Temani Habib Rizieq di Sel
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak