SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab tolak tanda tangan surat penahanan. Habib Rizieq merasa tak diperlakukan adil.
Hal itu dikatakan Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo. Dia menjelaskan Habib Rizieq Shihab telah menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan kepolisian.
Kepolisian pun mengeluarkan berita acara penolakan penandatanganan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
"Dan secara hukum itu juga diperbolehkan," ujarnya, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:Ancam Penggal Kepala Polisi, Pria Berpeci Pendukung Habib Rizieq Ditangkap
Polisi, lanjut dia, menindaklanjuti penolakan itu dengan menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan tersebut.
Penyebab Habib Rizieq Shihab menolak tanda tangan, menurut Sugito, karena kekecewaan atas ketidakadilan hukum yang dialaminya.
"Kenapa HRS tidak menandatangani itu? karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum terkait dengan pemeriksaan beliau," katanya.
Terkait dengan langkah yang akan diambil pihak Habib Rizieq Shihab terkait penahanan, Sugito mengatakan pihaknya akan melakukan persiapan dan konsolidasi untuk praperadilan. Rencana untuk menyusun itu akan dilakukan pada Senin (14/12/2020).
Sugito tak menampik, saat ini memang ada beberapa pihak dari mulai politisi, ulama dan dan lainnya yang mendukung Habib Rizieq Shihab.
Termasuk tawaran dari politikus yang siap menjadi penjamin penangguhan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga:Ditahan Bareng Rizieq, Tersangka Prokes Mau Rasakan Kezaliman yang Sempurna
"Terimakasih banyak atas support, kami merespon itu dengan sangat baik," tambah dia.
Habib Rizieq Shihab bersama dengan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, di acara akad nikah putri Rizieq Shihab.
Dari sejumlah nama tersebut Habib Rizieq Shihab sudah diperiksa dan ditahan pihak kepolisian.
Adapun tersangka lain adalah ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.