Marah Ditegur Prokes, 2 Cewek yang Pukuli Bu Lurah Cipete Ternyata Teler

Dari pengungkapan kasus ini pelaku bernama RQ (22) dan PK (22) disebut sedang teler alias terpengaruh alkohol saat mengeroyok bu Lurah.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 Desember 2020 | 16:56 WIB
Marah Ditegur Prokes, 2 Cewek yang Pukuli Bu Lurah Cipete Ternyata Teler
Lurah Cipete Utara Nurcahya memberikan keterangan kepada awak media soal pemukulan yang dialaminya di Waroeng Brothers, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dua orang wanita pelaku pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya saat bertugas melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dari pengungkapan kasus ini pelaku bernama RQ (22) dan PK (22) disebut sedang teler alias terpengaruh alkohol saat mengeroyok bu Lurah. 

"Setelah diperiksa ternyata satu orang sebagai saksi, dia ada di TKP, sementara tersangka ada dua, nanti kita kembangkan lagi, keterangannya dari masing-masing kedua tersangka berbeda tapi semuanya mengarah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (15/12/2020).

Budi mengatakan tersangka pertama RQ ditangkap setelah kejadian pengeroyokan terjadi pada tanggal 22 November 2020. Selanjutnya, hasil pengembangan pemeriksaan tersangka RQ, petugas menangkap pelaku kedua berinisial PK  pada Senin (14/12) malam.

Penangkapan kedua pelaku atas laporan Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pengunjung Waroeng Brothers.

Baca Juga:Waroeng Brothers soal Pemukulan Lurah Cipete Utara: Tetiba Gebrak Meja

Manurut Budi, motif pelaku memukul adalah karena emosi atau marah karena tidak terima ditegur untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Keterangan dari yang bersangkutan karena emosi atau marah ditegur agar bubar atau melaksanakan physical distancing," kata Budi.

Selain itu, pelaku dan para pengunjung Waroeng Brothers juga kedapatan dalam kondisi di bawah pengaruh minum-minuman beralkohol.

Budi mengatakan kedua pelaku berstatus ibu rumah tangga. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:Kronologi Pemukulan Bu Lurah Cipete Utara di Waroeng Brothers

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini