SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi unjuk rasa bertajuk 1812 yang digelar PA 212 bersama Anak NKRI. Aksi dengan sejumlah tuntutan yang salah satunya adalah membebaskan Habib Rizieq itu rencananya akan berlangsung di Istana Negara, Jumat (18/12/2020) besok.
Tidak dikeluarkannya STTP itu berkaitan dengan masa pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air. Untuk itu, izin keramaian tidak akan diterbitkan oleh polisi.
"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Meski tidak menerbitkan STTP, Yusri mengaskan jika pihaknya tidak melarang adanya demo yang akan digelar. Hanya saja, jika terjadi kerumunan massa, polisi bersama stakeholder terkait akan melakukan upaya preventif.
Baca Juga:Bada Jumat Besok, PA 212 Gelar Aksi 1812 di Istana, Minta Rizieq Dibebaskan
"Preventif kita mulai dari Bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," katanya.
Menurut Yusri, pihaknya tetap menyiagakan personel guna mengantisipasi akan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Namun, terkait jumlah personel belum dijelaskan secara rinci oleh Yusri.
"(Penjagaan personel) tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kami akan rapat dulu," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan. Hal itu akan dilakukan jika aksi tersebut benar-benar berlangsung.
"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," ujar Fadil.
Baca Juga:Super Sadis! Ini Cara Manusia Silver Mutilasi Pelaku Sodomi di Bekasi
Fadil mengatakan, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19. Dia menerangkan, saat ini sudah ada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan hingga Peraturan Gubernur soal kerumunan massa.
- 1
- 2