Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis

"Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," kata Zen.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Desember 2020 | 16:29 WIB
Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar (kanan) menginterogasi tersangka pembunuh ibu hamil, Indra, saat agenda gelar perkara di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJakarta.id - Hendra Supriyatna alias Indra (38), tersangka pembunuhan ibu hamil Hilda Hidayah (22) di Tol Jagorawi, berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen, dilansir dari Antara, Kamis (17/12/2020).

"Karena korban saat kejadian sedang hamil dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku," ujarnya.

Tim penyidik masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka kasus pembunuhan ibu hamil tersebut dengan pasal berlapis.

Baca Juga:Kubur Selingkuhan di Pinggir Tol, Hendra Cuma Hamili Tapi Ogah jadi Suami

Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.

"Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Namun dari perkembangan hasil penyidikan, kata Zen, bukan tidak mungkin tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Alasannya, korban mengandung janin berusia lima hingga enam bulan saat pelaku yang merupakan ayah kandung dari janin tersebut menganiaya korban hingga tewas di dalam bus.

Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, kata Zen, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

Baca Juga:Bunuh & Kubur Mayat Selingkuhan di Tol Jagorawi, Indra Kesal Dimarahi Terus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak