SuaraJakarta.id - Warga Kabupaten Tangerang diminta untuk tidak pergi ke DKI Jakarta. Kondisi itu menyusul pengetatan PSBB Jakarta selama libur Natal dan akhir tahun.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan rapid test antigen pada masyarakat yang keluar masuk Jakarta.
Aturan ini mulai berlaku pada besok, Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021.
Terkait hal ini, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta warga Kabupaten Tangerang tak bepergian ke wilayah Jakarta.
Baca Juga:Isi Surat Amien Rais Cs ke Kapolri, Diantaranya Minta Rizieq Dibebaskan
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke wilayah Jakarta karena pemberlakuan protokol kesehatan di sana diperketat," ujarnya kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kamis (17/12/2020).
Ade menjelaskan, dengan tidak bepergian ke Jakarta, artinya turut mendukung upaya pemerintah saat ini dalam menanggulangi kasus Covid-19.
Tak hanya itu, menurutnya, masyarakat juga akan terlindungi dan terhindar dari penularan Covid-19.
"Maka dari itu, kita minta kerja sama dan kesadaran masyarakat. Dengan kita disiplin (protokol kesehatan) jadi salah satu penentu keberhasilan penanggulangan Covid-19," ungkapnya.
Selain diminta untuk tidak berpergian ke Jakarta, Ade menegaskan, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Tak Ikut Aksi 1812 Besok, Amien Rais Pilih Ingin Ketemu Langsung Jokowi
Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan tentang larangan aksi demo oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Demo bertajuk Aksi 1812 yang digelar Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Bersama Anak NKRI ini rencananya akan dilakukan besok di depan Istana Negara.
Mereka menuntut pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dibebaskan.
"Apalagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab). Silakan tempuh jalur hukum jika terjadi perbedaan pendapat. Jangan berunjuk rasa, sehingga menimbulkan kerumunan," tegasnya.
"Setiap kerumunan melanggar protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas pembubaran hingga penegakkan hukum," sambungnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution