Cegah Klaster Liburan, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Sampai Jam 20.00 WIB

Aturan jam operasional angkutan umum di Jakarta ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 17 Desember 2020 | 20:21 WIB
Cegah Klaster Liburan, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Sampai Jam 20.00 WIB
Penumpang menaikan angkutan umum Bus Transjakarta di Halte Bunderan HI, Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, sesuai dengan aturan baru sekarang ini, masyarakat yang ingin bepergian ke luar dan masuk Ibu Kota harus melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.

Pihak Dishub diminta Anies untuk memeriksa surat keterangan para penumpang.

"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," tulis Anies.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan aturan ini berlaku bagi seluruh jenis angkutan umum di Jakarta. Seperti TransJakarta, MRT, LRT dan angkutan mikro.

Baca Juga:Mulai 2021 Bansos Covid-19 DKI Diubah Jadi BLT, Besarannya Rp 300 Ribu

"Iya dibatasi, itu untuk semua transportasi umum," katanya.

Namun untuk KRL Commuterline yang tidak berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, pihaknya masih menunggu keputusan dari PT KAI.

"Untuk (operasional) KRL kami masih nunggu dari pemerintah pusat ya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak