Cegah Klaster Liburan, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Sampai Jam 20.00 WIB

Aturan jam operasional angkutan umum di Jakarta ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 17 Desember 2020 | 20:21 WIB
Cegah Klaster Liburan, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Sampai Jam 20.00 WIB
Penumpang menaikan angkutan umum Bus Transjakarta di Halte Bunderan HI, Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun untuk KRL Commuterline yang tidak berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, pihaknya masih menunggu keputusan dari PT KAI.

"Untuk (operasional) KRL kami masih nunggu dari pemerintah pusat ya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini