Selain itu, sesuai dengan aturan baru sekarang ini, masyarakat yang ingin bepergian ke luar dan masuk Ibu Kota harus melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.
Pihak Dishub diminta Anies untuk memeriksa surat keterangan para penumpang.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," tulis Anies.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan aturan ini berlaku bagi seluruh jenis angkutan umum di Jakarta. Seperti TransJakarta, MRT, LRT dan angkutan mikro.
Baca Juga:Mulai 2021 Bansos Covid-19 DKI Diubah Jadi BLT, Besarannya Rp 300 Ribu
"Iya dibatasi, itu untuk semua transportasi umum," katanya.
Namun untuk KRL Commuterline yang tidak berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, pihaknya masih menunggu keputusan dari PT KAI.
"Untuk (operasional) KRL kami masih nunggu dari pemerintah pusat ya," pungkasnya.