Kematian Akibat Corona Meroket, Airin Injak Rem Darurat di Tangsel

Menjelang Natal dan tahun baru, operasional tempat usaha di Tangerang Selatan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB

Bangun Santoso
Jum'at, 18 Desember 2020 | 07:51 WIB
Kematian Akibat Corona Meroket, Airin Injak Rem Darurat di Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraJakarta.id - Jumlah warga terpapar Covid-19 di Kota Tangerang Selatan terus meningkat. Bahkan, tren kematian pun diklaim melonjak. Terkini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menginjak rem darurat dengan melakukan pengetatan aktivitas warganya.

Rem darurat itu, bakal berlaku selama 22 hari ke depan dimulai sejak 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Pengetatan itu dilakukan menyambut Natal dan tahun baru (nataru), agar Covid-19 tak semakin mengganas.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, kebijakan rem darurat itu diberlakukan lantaran tren kematian di Desember ini meningkat. Bahkan, tertinggi sejak Covid-19 mewabah di Tangsel.

"Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan November sebanyak 30-an," kata Airin dalam keterangan tertulisnya usai rapat lintas sektoral di Balaikota Pemkot Tangsel, Ciputat, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:Keponakan Prabowo Gugat ke MK, Tak Terima Kalah Pilkada Tangsel

Airin menuturkan, rem darurat itu merupakan instruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas natal dan perayaan tahun baru. Terlebih, di tengah Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) pun masih banyak aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

"Mulai hari Jumat (18/12/2020), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian," tegasnya.

Tak hanya itu, rem darurat itu berimbas pada aktivitas operasional tempat usaha seperti resto dan cafe, lantaran hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

"Jika melanggar, akan dikenakan sanksi," katanya.

Wali kota dua periode itu juga meminta, satgas Covid-19 RT RW, kelurahan dan kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.

Baca Juga:Kematian Ganjil Tahanan Narkoba di Penjara Mapolres Tangsel, Ada Luka Bakar

"Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan," tegas Airin.

Airin yang merupakan Ketua DPD Golkar Tangsel itu berharap, pengetatan aktivitas masyarakat dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak