Pentolan Fans Habib Bahar yang Bawa Pisau di Polres Jaksel Masih 16 Tahun

"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB (Pecinta Habib Bahar) Garut. Ini yang membawa senjata tajam."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 18 Desember 2020 | 12:53 WIB
Pentolan Fans Habib Bahar yang Bawa Pisau di Polres Jaksel Masih 16 Tahun
Polres Jaksel merilis kasus kepemilikan sajam remaja RP (16), pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Garut. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - RP, pelaku yang membawa senjata tajam saat berada di sekitar Polres Jakarta Selatan ternyata masih berusia enam belas tahun. Remaja asal Garut itu ternyata merupakan pentolan komunitas Pecinta Habib Bahar (PBH) di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya melakukan simulasi pengamanan di sekitar Mapolrestro Jakarta Selatan. Tepat pukul 14.00 WIB, RP dan rekannya yang berinsial AB berada di sekitar lokasi.

"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB (Pecinta Habib Bahar) Garut. Ini yang membawa senjata tajam," kata Jimmy di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Namun, gerak-gerik RP dan AB sangat mencurigaan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Pasalnya, kedua sosok tersebut melewati batas larangan pada saat kepolisian melalukan penyekatan jalan di sekitar lokasi -- bahkan keduanya sempat masuk ke dalam Mapolrestro Jakarta Selatan.

Baca Juga:Diciduk! 2 Pria Pecinta Habib Bahar Bawa Sajam saat di Depan Polres Jaksel

"Artinya itu satu arah, yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres. Kami melihat hal yg kita lihat ada mencurigakan kemudian kami geledah," jelas dia.

Seragam komunitas Pecinta Habib Bahar dan topi PA 212 jadi barang bukti kasus remaja pembawa senjata tajam. (Suara.com/Arga)
Seragam komunitas Pecinta Habib Bahar dan topi PA 212 jadi barang bukti kasus remaja pembawa senjata tajam. (Suara.com/Arga)

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut, Jawa Barat dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.

"Jadi awalnya begini, kami pada saat melakukan menggeledah, yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya ini," sambungnya.

Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

Baca Juga:Mencurigakan saat di Depan Polres Jaksel, 2 Fans Habib Bahar Dicokok Polisi

Seorang remaja kedapatan membawa sajam di Mapolresta Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Seorang remaja kedapatan membawa sajam di Mapolresta Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Jadi sampai nanti siang baru kami menetapkan status yang bersangkutan," tutup Jimmy.

Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak